TANGKAP WNA TIONGKOK
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berjalan usai gelar kasus di di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Kalbar, Kamis (21/4). Imigrasi Kelas I Pontianak bersama Kodim 1207/BS menangkap tujuh pria dan satu wanita WNA asal Tiongkok, karena diduga bekerja di pabrik pengolahan kayu (plywood) di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tanpa dilengkapi dokumen sah untuk bekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Sheravim/jhw/aww/16.
Foto relacionada