PERUSAKAN CAGAR BUDAYA SURABAYA

  • 9 Mei 2016 15:15
Putra Pahlawan Nasional 10 Nopember 1945, Bung Tomo, Bambang Sulistomo (ketiga kiri) didampingi pengacara Trimoelja D. Soerjadi (keempat kiri) melakukan aksi unjuk rasa terkait pembongkaran cagar budaya kelas B di Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/5). Cagar budaya yang dibongkar tersebut berupa bekas kantor radio pejuang Surabaya, Bung Tomo yang melanggar tindak pidana UU No 11 tahun 2010 dengan ancaman minimal 1 tahun maksimum 15 tahun dan denda minimal Rp500 juta maksimum Rp5 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2002
Tamaño del archivo
886.72 KB
Creada
09/05/2016 15:15 WIB
Fotógrafo
M Risyal Hidayat
Editor