HUKUMAN MATI

  • 6 April 2009 17:40
DEPOK, 6/4 - HUKUMAN MATI. Tersangka kasus mutilasi Very Idham Heryansyah alias Ryan ditemani kedua orang tuanya Kasiatun dan Ahmad sebelum sidang putusan di PN Depok, Jabar, Senin (6/4). Ryan divonis hukuman mati karena telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Heri Santoso. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ama/09
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2865x1887
Tamaño del archivo
400.36 KB
Creada
06/04/2009 17:40 WIB
Fotógrafo
Jafkhairi
Editor