SUBSIDI PERUMAHAN MURAH
Pekerja menyelesaikan pembangunan kawasan perumahan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/6). Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan Pemerintah Daerah memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kemudahan pembangunan yang berupa subsidi perolehan rumah, stimulan rumah swadaya, insentif perpajakan, perizinan, asuransi dan penjaminan, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, prasarana dan utilitas umum. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc/16.
Foto relacionada