PLEDOI KASUS SUAP DPRD BANTEN

  • 19 Juli 2016 14:50
Ketua Banggar DPRD Banten dari Fraksi PDIP Tri Satya Santosa membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (19/7). Terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun penjara karena tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) penyidik KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten secara terus terang mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta para petinggi PDIP khususnya kepada Ketua Umum Megawati. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2333
Tamaño del archivo
1.62 MB
Creada
19/07/2016 14:50 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor