VONIS KASUS NARKOBA
Terdakwa kasus kepemilikan dan kurir narkoba M Arif (kiri) Tomy (tengah) dan Alim (kanan) mengikuti sidang putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/7). Dua terdakwa M Arif dan Tomy divonis hukuman seumur hidup dan Alim divonis 20 tahun penjara terkait kasus kepemilikan 12 kg sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/16.
Foto relacionada