LARANGAN PERTUNJUKAN ORGAN TUNGGAL

  • 1 Agustus 2016 14:50
Penyanyi dan pengusaha organ tunggal berunju krasa di depan kantor Bupati Padangpariaman, di Parik Malintang, Padangpariaman, Sumatera Barat, Senin (1/8). Mereka menyatakan mengalami kerugian akibat larangan hiburan organ tunggal melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan batasan waktu hingga pukul 18.00 WIB, menyusul keresahan masyarakat yang kerap mendapati tarian vulgar pada hiburan tersebut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1950
Tamaño del archivo
1.81 MB
Creada
01/08/2016 14:50 WIB
Fotógrafo
Iggoy El Fitra
Editor