BANDAR GANJA DIVONIS SEUMUR HIDUP

  • 9 Agustus 2016 17:50
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom (tengah) meluapkan emosi kepada wartawan usai menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (9/8). Majelis Hakim yang diketuai Hengki Hendradjaja menghukum Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2334
Tamaño del archivo
890.24 KB
Creada
09/08/2016 17:50 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor