VONIS KASUS 17 KG SABU-SABU

  • 12 Agustus 2016 13:15
Para terdakwa kasus kepemilikan narkoba, diantaranya Sofyan (kanan) Julianto (kedua kanan) dan Bambang (kiri) bersiap masuk ke mobil tahanan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/8). Kelima terdakwa, Julianto, Syaiful Amri, Sofyan, Bambang dan Dedi divonis hukuman seumur hidup terkait kasus kepemilikan 17 kg sabu-sabu. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3394x2247
Tamaño del archivo
829.2 KB
Creada
12/08/2016 13:15 WIB
Fotógrafo
Irsan Mulyadi
Editor