MK TOLAK GUGATAN UU PENGADILAN HAM

  • 23 Agustus 2016 18:15
Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat (tengah) didampingi Anggota Hakim MK memimpin sidang putusan uji materi UU No.26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM terkait gugatan pelanggaran HAM 1998, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/8). Hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi UU tersebut karena dianggap tidak ada persoalan diskrimnatif dalam UU Pengadilan HAM seperti yang digugat oleh Keluarga Korban Kerusuhan Mei 1998. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1997
Tamaño del archivo
1.21 MB
Creada
23/08/2016 18:15 WIB
Fotógrafo
Yudhi Mahatma
Editor