SIDANG PENIPUAN BILYET GIRO KOSONG

  • 5 September 2016 16:30
Terdakwa Gouw Tji Bin (tengah) kasus penipuan bilyet giro kosong mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/9). Gouw Tji Bin didakwa melakukan penipuan pembayaran sejumlah barang dagangan dengan bilyet giro kosong senilai kurang lebih Rp2 miliar kepada tiga orang pengusaha asal Kota Tasikmalaya, saat sidang terdakwa menggunakan kursi roda dengan alasan sakit. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1987
Tamaño del archivo
555.63 KB
Creada
05/09/2016 16:30 WIB
Fotógrafo
Adeng Bustomi
Editor