PENDAFTARAN GUGATAN PEMILU
JAKARTA, 10/5 - PENDAFTARAN GUGATAN PEMILU. Tiga orang petugas Mahkamah Konstitusi (kiri) memeriksa kelengkapan dokumen dari seorang utusan dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan yang mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di aula gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Minggu (10/5). MK memberikan waktu 3x24 jam nonstop sejak Sabtu (9/5) malam, bagi partai politik yang ingin mendaftarkan gugatan PHPU terhadap keputusan KPU atas Pemilu Legislatif. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/pd/09.
Foto relacionada