WAWAN HANYA DITUNTUT 1,5 TAHUN PENJARA

  • 14 September 2016 19:55
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyimak tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (14/9). Wawan hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara meski didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2444
Tamaño del archivo
756.13 KB
Creada
14/09/2016 19:55 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor