WAWAN HANYA DITUNTUT 1,5 TAHUN PENJARA

  • 14 September 2016 19:55
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (kanan) berbincang dengan pengacaranya usai pembacaan tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (14/9). Wawan hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara meski didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2558x3500
Tamaño del archivo
889.46 KB
Creada
14/09/2016 19:55 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor