VONIS DAMAYANTI

  • 26 September 2016 17:10
Terdakwa kasus suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Damayanti (kiri) berjalan dengan penjagaan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti divonis menjalani hukuman penjara empat tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2002
Tamaño del archivo
1.34 MB
Creada
26/09/2016 17:10 WIB
Fotógrafo
Rosa Panggabean
Editor