VONIS KASUS KORUPSI PUSKESMAS FIKTIF

  • 19 Oktober 2016 20:00
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan tempat duduk usai pembacaan vonis saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (19/10). Wawan yang terbukti telah mengatur proyek saat menjabat sebagai Ketua Kadin Banten hingga perusahaan miliknya sendiri menjadi pemenang lelang sehingga menyebabkan kerugian negara Rp9,7 miliar karena proyek yang dikerjakan asal-asalan dan fiktif, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Banten Epiyanto. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2467
Tamaño del archivo
1.05 MB
Creada
19/10/2016 20:00 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor