VONIS JESSICA KUMALA WONGSO

  • 27 Oktober 2016 18:05
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4358x2902
Tamaño del archivo
1.39 MB
Creada
27/10/2016 18:05 WIB
Fotógrafo
Akbar Nugroho Gumay
Editor