SIDANG LANJUTAN GULA ILEGAL

  • 23 November 2016 14:10
Terdakwa Xaveriandy Sutanto, yang juga terlibat kasus suap terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang lanjutan kasus gula ilegal dan tanpa standar nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/11). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1862
Tamaño del archivo
1.32 MB
Creada
23/11/2016 14:10 WIB
Fotógrafo
Iggoy El Fitra
Editor