SIDANG VONIS BANSOS SUMUT

  • 24 November 2016 16:30
Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terpidana kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan saat usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/11). Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dalam kasus dana hibah serta bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara tahun 2013. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pd/16
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5184x3456
Tamaño del archivo
567.35 KB
Creada
24/11/2016 16:30 WIB
Fotógrafo
Str
Editor