PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJARI TANJUNG PERAK
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak M Rawi (ketiga kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti saat pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/12). Sejumlah barang bukti yang beberapa diantaranya Ganja seberat 10,1 kilogram, Sabu seberat 628 gram dan pil koplo sebanyak 15.221 butir yang dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut merupakan barang bukti dari perkara sepanjang tahun 2016 oleh putusan pengadilan telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pd/16
Foto relacionada