PANITERA PN JAKPUS DITUNTUT HUKUMAN 7,5 TAHUN

  • 11 Januari 2017 18:10
Terdakwa yang juga Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap dalam penanganan gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1). Santoso dituntut hukuman 7,5 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena didakwa menerima suap sebesar 28.000 dolar Singapura, dan 25.000 dolar rencananya akan diberikan kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/17
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2115
Tamaño del archivo
1.25 MB
Creada
11/01/2017 18:10 WIB
Fotógrafo
Yudhi Mahatma
Editor