PANITERA PN JAKPUS DITUNTUT HUKUMAN 7,5 TAHUN

  • 11 Januari 2017 18:10
Terdakwa yang juga Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso mengikuti sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap dalam penanganan gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1). Santoso dituntut hukuman 7,5 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena didakwa menerima suap sebesar 28.000 dolar Singapura, dan 25.000 dolar rencananya akan diberikan kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/17
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2062
Tamaño del archivo
1.07 MB
Creada
11/01/2017 18:10 WIB
Fotógrafo
Yudhi Mahatma
Editor