ALIRAN DANA BI
JAKARTA,17/6 - VONIS AULIA. Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (dari kanan) Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6). Aulia dan Maman Soemantri divonis 4,5 tahun penjara sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin hanya divonis 4 tahun bui. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Koz/nz/09.
Foto relacionada