LEMBAGA JASA KEUANGAN ILEGAL
Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Kediri Djoko Raharto (kanan) menunjukkan barang bukti beroperasinya sejumlah lembaga jasa keuangan yang menjanjikan kepada masyarakat pelunasan kredit dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan ajakan tidak membayar utang ke bank saat konferensi pers di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (17/1). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan lembaga-lembaga jasa keuangan tersebut tidak dibenarkan karena merugikan industri jasa keuangan sekaligus menipu masyarakat dan tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit yang lazim berlaku di perbankan ataupun lembaga pembiayaan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/ama/17
Foto relacionada