PENYANDERAAN PENUNGGAK PAJAK
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Mukthar (kiri) bersama Kepala KPP Pratama Binjai M Ivon Indardi (kanan) menjelaskan tentang penyanderaan seorang pengusaha di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/1). Kanwil DJP Sumatera Utara I dan KPP Pratama Binjai menyandera atau gijzeling wajib pajak yang diragukan itikad baiknya berinisial JH, yang merupakan pengusaha peternakan ayam karena menunggak pajak sebesar Rp3,615 miliar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama/17
Foto relacionada