KASUS PRODUKSI ROKOK ILEGAL

  • 27 Januari 2017 14:15
Polisi menunjukkan tersangka yang memproduksi rokok ilegal dengan pita cukai bekas dan barang bukti lainnya saat gelar perkara di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/1). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti rokok siap jual sebanyak 50 bal/12 karon dengan tersangka yang memproduksi rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/17
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3200x2133
Tamaño del archivo
1.2 MB
Creada
27/01/2017 14:15 WIB
Fotógrafo
Umarul Faruq
Editor