MK MEMBEBASTUGASKAN PATRIALIS AKBAR

  • 27 Januari 2017 18:45
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4928x3280
Tamaño del archivo
1.66 MB
Creada
27/01/2017 18:45 WIB
Fotógrafo
Puspa Perwitasari
Editor