KASUS PUNGUTAN LIAR SERTIFIKAT TANAH
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti sertifikat tanah serta uang tunai yang berhasil disita dari tersangka perkara pungutan liar, MDK , saat rilis kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/2). Polisi menangkap MDK yang merupakan Kepala Desa Manggis, Sirampok, Kabupaten Brebes, karena telah memungut biaya diluar ketentuan terhadap ratusan warganya yang mengurus sertifikat tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/17.
Foto relacionada