PEREDARAN GANJA ANTARPROVINSI
Personel Polda Aceh memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan narkoba jenis ganja saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (22/2). Polda Aceh menggagalkan peredaran ganja sebanyak 103 bal atau seberat sekitar 105 kilogram yang akan dipasarkan di Pulau Jawa dan beberapa provinsi di Sumatra berikut mengamankan empat tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/17
Foto relacionada