SIDANG PUTUSAN PIMPINAN GAFATAR

  • 7 Maret 2017 16:55
Tiga terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Musadeq (tengah), Andry Cahya (kanan) dan Mahful Muis Tumanurung (kiri) melambaikan tangan seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3). Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhan hukuman kepada Ahmad Mussadeq dan Mahful Muis Tumanurung lima tahun penjara, dan Andri Cahya tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama dan permufakatan makar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2003
Tamaño del archivo
1.29 MB
Creada
07/03/2017 16:55 WIB
Fotógrafo
M Agung Rajasa
Editor