SIDANG TERORISME

  • 18 Juni 2007 18:21
SEMARANG, 18/6 - LIMA TAHUN PENJARA. Terdakwa tindak pidana terorisme, Benny Irawan alias Abu Hanafi (29), mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (18/6). Terdakwa yang juga mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali itu divonis lima tahun penjara karena terbukti telah memasukkan laptop bagi terpidana mati kasus Bom Bali I, Imam Samudera. FOTO ANTARA/R Rekotomo/nz/07
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1530x2048
Tamaño del archivo
273.18 KB
Creada
18/06/2007 18:21 WIB
Fotógrafo
R Rekotomo
Editor