PENEGAKKAN HUKUM SYARIAT ISLAM

  • 20 Maret 2017 16:15
Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Desa Lamteh, Banda Aceh, Aceh, (20/3). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 12 terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya) dan qanun nomor 13/2003 tentang perjudian untuk penegakan hukum Syariat Islam yang telah berlaku di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2000x3000
Tamaño del archivo
2.73 MB
Creada
20/03/2017 16:15 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor