KEWAJIBAN BERIZIN KUPVA BUKAN BANK

  • 29 Maret 2017 15:30
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Eni V Panggabean (kanan), Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci (tengah) dan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Indrajit (kiri) memberikan pandangan saat sosialisasi kewajiban berizin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/3). Sosialisasi tersebut terkait nota kesepahaman antara Bank Indonesia, Kepolisian dan BNN untuk menertibkan KUPVA BB sebagai langkah pencegahan peredaran uang tindak kejahatan narkoba serta pencucian uang. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom/pras/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2348x3000
Tamaño del archivo
2.76 MB
Creada
29/03/2017 15:30 WIB
Fotógrafo
Aji Styawan
Editor