VONIS BEBAS SIDANG YUSNIAR

  • 11 April 2017 18:30
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Yusniar (kanan), mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4). Majelis Hakim PN Makassar memvonis bebas Yusniar karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE tentang pencemaran nama baik. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/kye/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1987
Tamaño del archivo
973.14 KB
Creada
11/04/2017 18:30 WIB
Fotógrafo
Darwin Fatir
Editor