SIDANG PUTUSAN PENYELUNDUPAN MANUSIA

  • 12 April 2017 21:30
Terdakwa perkara penyelundupan manusia Abu Sayed alias Sayed, warga negara Bangladesh menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Rabu (12/4). PN Dumai menjatuhkan putusan kepada Abu Sayed dan rekannya Amir Mahmud alias Amir selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan kejahatan penyelundupan manusia yaitu berencana memberangkat 26 warga negara Bangladesh ke Malaysia lewat Indonesia secara ilegal. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1500x1200
Tamaño del archivo
970.41 KB
Creada
12/04/2017 21:30 WIB
Fotógrafo
Aswaddy Hamid
Editor