SIDANG PUTUSAN PENYELUNDUPAN MANUSIA
Terdakwa perkara penyelundupan manusia Abu Sayed alias Sayed, warga negara Bangladesh menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan
Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Rabu (12/4). PN Dumai menjatuhkan putusan kepada Abu Sayed dan rekannya Amir Mahmud alias Amir selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan kejahatan penyelundupan manusia yaitu berencana memberangkat 26 warga negara Bangladesh ke Malaysia lewat Indonesia secara ilegal. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/17.
Foto relacionada