VONIS KASUS SUAP PAJAK

  • 17 April 2017 15:15
Terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Majelis Hakim memvonis Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./kye/17
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2337
Tamaño del archivo
1.19 MB
Creada
17/04/2017 15:15 WIB
Fotógrafo
Hafidz Mubarak A.
Editor