PERDAGANGAN BENUR LOBSTER ILEGAL
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin (kedua kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (kanan) serta Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Widodo (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus pengembangan perdagangan benur lobster ilegal di Mapolda Jawa Timur, Selasa (18/4). Polisi mengamankan satu tersangka beserta barang bukti berupa empat unit mesin kapal, satu unit jenset dan 2.000 ekor benur yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww/17.
Foto relacionada