SIDANG LANJUTAN PRAPERADILAN MIRYAM
Saksi Ahli Psikolog Ratih Andjayani (kiri) memberikan dokumen kepada Hakim Tunggal Asiadi Sembiring pada sidang lanjutan Praperadilan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (18/5). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon yaitu KPK. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.
Foto relacionada