KASUS HELIKOPTER AW 101

  • 26 Mei 2017 17:05
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3600x2400
Tamaño del archivo
2.09 MB
Creada
26/05/2017 17:05 WIB
Fotógrafo
Sigid Kurniawan
Editor