PENJUAL PETASAN

  • 11 Juni 2017 17:15
Aparat Polresta Banda Aceh memperlihatkan tersangka penjual dan hasil sitaan berbagai jenis petasan saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Minggu (11/6). Para tersangka penjual berbagai jenis dan ukuran petasan dijerat pasal satu Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2666
Tamaño del archivo
2.77 MB
Creada
11/06/2017 17:15 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor