BROTOSENO DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA

  • 14 Juni 2017 16:45
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno, bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6). Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri itu divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2560x1704
Tamaño del archivo
1.32 MB
Creada
14/06/2017 16:45 WIB
Fotógrafo
Akbar Nugroho Gumay
Editor