BROTOSENO DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA

  • 14 Juni 2017 16:45
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno (kedua kanan), berjalan meninggalkan ruangangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6). Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri itu divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4480x2984
Tamaño del archivo
1.78 MB
Creada
14/06/2017 16:45 WIB
Fotógrafo
Akbar Nugroho Gumay
Editor