SIDANG KORUPSI DAMKAR ACEH
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Direktur Utama dan Komisaris PT Dhezan Karya Perdana Dheni Okta Pribadi (kanan) dan Ratziati Yusri (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/6). Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar mencapai Rp4,7 miliar dari total anggaran pengadaan sebesar Rp17,5 miliar yang melibatkan rekanan dan dua pejabat pemerintah Aceh. ATARA FOTO/Ampelsa/kye/17
Foto relacionada