RATU ATUT DITUNTUT DELAPAN TAHUN

  • 16 Juni 2017 14:00
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4351x2906
Tamaño del archivo
1.7 MB
Creada
16/06/2017 14:00 WIB
Fotógrafo
Hafidz Mubarak A
Editor