RATU ATUT DITUNTUT DELAPAN TAHUN

  • 16 Juni 2017 14:00
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan saat sidang dengan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2671
Tamaño del archivo
2.62 MB
Creada
16/06/2017 14:00 WIB
Fotógrafo
Hafidz Mubarak A
Editor