TUNTUTAN HANDANG SOEKARNO

  • 21 Juni 2017 16:30
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno (kanan) menerima salinan berkas tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6). JPU menuntut mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam upaya mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.3 MB
Creada
21/06/2017 16:30 WIB
Fotógrafo
Wahyu Putro A
Editor