PERKEMBANGAN PENUTUPAN TELEGRAM
Suasana konfrensi pers tentang Perkembangan Penutupan Akses Layanan Telegram di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (17/7). Kemenkominfo secara resmi memblokir 11 'Domain Name System (DNS)' terkait dengan layanan Telegram berbasis web pada Jumat (14/7) pukul 11:30 WIB karena Kemenkominfo menemukan bukti bahwa layanan Telegram terdapat konten penyebaran radikalisme dan terorisme . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.
Foto relacionada