SIDANG VONIS ASENG

  • 31 Juli 2017 18:50
Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng alias Aseng (kiri), berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim memvonis Aseng dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.09 MB
Creada
31/07/2017 18:50 WIB
Fotógrafo
Sigid Kurniawan
Editor