VONIS PEMBUNUHAN DIBAWAH UMUR
Terdakwa pembunuhan, RA yang masih berusia 16 tahun mengikuti sidang terbuka putusan pembunuhan terhadap korban WB berusia 10 tahun dan ID 11 tahun di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (3/8). Hakim tunggal menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan menjatuhkan pidana pelatihan kerja kepada anak selama satu tahun serta membebani anak membayar biaya perkara sebesar Rp2.500, karena terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/17
Foto relacionada