VONIS SIDANG DANA BANSOS SUMSEL

  • 24 Agustus 2017 18:00
Eks Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Ikhwanudin memberikan keterangan pada wartawan usai mengikuti sidang vonis kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/8). Dalam kasus tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara bagi Ikhwanudin dan vonis lima tahun penjara kepada eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Lanmo PL Tobing serta denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada keduanya. ANTARA FOTO/Feny Selly/foc/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3016x4000
Tamaño del archivo
2.43 MB
Creada
24/08/2017 18:00 WIB
Fotógrafo
Feny Selly
Editor